Warga Bekasi Ditangkap dan Dirantai Karena Melaksanakan Sholat Idul Adha? Ini Faktanya

24 Juli 2021, 13:00 WIB
Warga Bekasi Ditangkap dan Dirantai Karena Melaksanakan Sholat Idul Adha? Ini Faktanya /tangkapan layar/Mhd Idris Sardi/Facebook

KABAR BESUKI – Beberapa waktu lalu pemerintah resmi meniadakan sementara sholat berjamaah untuk memperingati hari raya Idul Adha 1442 H.

Hal tersebut dikarenakan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, yang dimulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19.

Dari hal tersebut, beredar sebuah video yang menghebohkan jagat media sosial Facebook yang mengklaim bahwa warga Bekasi yang melaksanakan sholat Idul Adha ditangkap dan diikat dengan rantai.

Baca Juga: Moeldoko Dikabarkan Resmi Jabat Ketum Demokrat, Keluarga Cikeas Akhirnya Resmi Keluar, Begini Faktanya

Akun Facebook Mhd Idris Sardi turut membagikan video tersebut pada tanggal 20 Juli 2021, dengn narasi sebagai berikut:

“Hanya krn mau melaksanakan sholat idul adha. Mereka ditangkap dan ikat dengan rantai. Tanpa secara tidak langsung. Pemerintah melarang uamtbislam beribadah. Sudah sprt di uighur cina dan Burma,”

Video serupa juga beredar di media sosial Whatsapp dengan narasi sebagai berikut:

“Nasib saudara2 kita di Bekasi Gara2 Mau sholat I’d Mereka di tangkap di rantai Dan di kerangkeng SAATNYA RAKYAT MELAWAN..”

Baca Juga: Cek Fakta: Seruan Jihad Kembali Berkumandang, Seluruh Umat Serbu Petamburan

tangkapan layar informasi hoaks media sosial Whatsapp dan Facebook

Lantas apakah benar video tersebut terjadi di Bekasi dan terjadi adanya penangkapan?

Berdasarkan hasil penelusuran Kabar Besuki, video tersebut bukan berlokasi di Bekasi.

Faktanya, kejadian tersebut terjadi di Selangor, Malaysia.

Dilansir Kabar Besuki dari Turnbackhoax, yang mengutip dari malaysiagazette.com, ditemukan tangkapan layar video serupa.

Baca Juga: [HOAKS] Shopee, Grab, dan Gojek Dukung Aksi Longmarch Nasional Jokowi ‘End Game’

Dalam artikel dijelaskan bahwa 30 warga asing ditangkap oleh pihak berwenang setelah mengadakan jamuan makan Hari Raya Idul Adha di sebuah rumah di Taman Selayang Utama, Batu Caves, Malaysia.

Ketua polisi Daerah Gombak, Asisten Komisioner Zainal Mohamed Mohamed mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya merima informasi dari publik.

Mereka ditahan dan dibawa ke IPD Gombak, untuk keterangan lebih lanjut.

Lebih lanjut Zainal menambahkan, 30 warga asing yang ditangkap karena tidak mematuhi SOP dengan berkumpul, tidak menjalani praktik pemasyarakatan, memiliki PLKS yang sudah kadaluwarsa dan tidak memiliki surat perjalanan yang sah.

Baca Juga: Jokowi Pecat Prabowo dan Airlangga Karena Langgar Hal Ini, Simak Fakta Sebenarnya

Perempuan yang turut berada di rumah tersebut dikenai denda sebesar RM 4.000 sesuai peraturan 16, Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, (PPN) 2021.

Dengan demikian, video penangkapan sekumpulan orang saat hendak melaksanakan salat Idul Adha di Bekasi dapat dikategorikan sebagai Konten Hoaks.***

 

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: Facebook turnbackhoax

Tags

Terkini

Terpopuler