Pemilik E-KTP Disebut Bakal Dapat Bantuan 600 Ribu untuk Biaya di Rumah Saja, Ini Faktanya

11 Agustus 2021, 12:00 WIB
Pemilik E-KTP Disebut Bakal Dapat Bantuan 600 Ribu untuk Biaya di Rumah Saja, Ini Faktanya /Tangkapan layar oleh Tim Mafindo

KABAR BESUKI – Beredar narasi bagi orang pemilik E-KTP atau KTP Elektronik disebut bakal dapat bantuan kompensasi sejumlah 600 ribu untuk biaya di rumah saja.

Narasi unggahan tersebut beredar di media sosial Facebook dan meminta pembaca untuk mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik untuk memastikan bantuan.

Pengunggah pesan mengklaim bahwa pemilik KTP elektronik akan menerima uang kompensasi sebesar Rp 600.000 yang dibayarkan pada 29 Agustus 2021.

“Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi Per Tgl 29 agustus 2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja. Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut https://bit[dot]ly/3zPuH0e” bunyi narasi tersebut.

Apakah benar, link tersebut akan membawa mereka untuk menerima bantuan uang 600 ribu bagi pemilik E-KTP?

Baca Juga: Wanita yang Melahirkan Usia Lebih dari 30 Tahun Ternyata Berisiko Tinggi Terkena Kanker Payudara

Penjelasan:

Mengutip turnbackhoax, unggahan tersebut tak benar adanya. Tautan yang diberikan setelah pemeriksaan tidak merujuk ke situs agen resmi mana pun.

Tautan dalam unggahan itu sebenarnya mengarah ke situs tidak resmi yang meminta pengunjung memasukkan nama dan KTP elektronik mereka.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan beberapa bantuan kepada masyarakat terdampak perpanjangan PPKM level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

 

Pemilik E-KTP Disebut Bakal Dapat Bantuan 600 Ribu untuk Biaya di Rumah Saja, Ini Faktanya Tangkapan layar oleh Tim Mafindo

Baca Juga: Anak Buah SBY Terlibat, Pihak Polri Terpaksa Sita Aset Gelap Ini? Beginilah Faktanya

Ada tiga jenis bantuan yang disalurkan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM), yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan tersebut meliputi pembagian 10 kg beras untuk KPM yang merupakan kerjasama antara Kementerian Sosial dan Perum Bulog.

Besaran bantuan yang diberikan kepada BST sebesar Rp 600.000 oleh KPM melalui PT Pos Indonesia. Sedangkan BPNT, KPM mendapat bantuan Rp200.000 per bulan melalui Himbara.

Baca Juga: Kondisi Rocky Gerung Dinyatakan Stroke Berat, Ganjaran Setimpal? Ini Faktanya

Penerima PKH dibagi menjadi tiga komponen, yaitu keluarga dengan ibu hamil dan bayi mendapat Rp 3 juta, keluarga dengan anak sekolah dasar Rp 900.000; Rp 1,5 juta untuk siswa SMP; dan Rp 2 juta untuk anak yang sudah duduk di bangku SMA.

Keluarga dengan kerabat cacat atau lanjut usia akan mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Kesimpulan:

Bagi mereka pemilik E-KTP yang disebut bakal mendapat bantuan kompensasi sebesar 600 ribu merupakan HOAX atau TIDAK BENAR.

Selalu lakukan cek dan re-cek demi menghindari konten atau tulisan yang bohong supaya terhindar dari informasi hoax.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Turnback Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler