KABAR BESUKI - Tengah beredar sebuah video yang mengklaim bahwa Mahkamah Agung (MA) akan bebaskan murni Habib Rizieq.
Video tersebut diunggah oleh kanal YouTube Gajah Mada TV pada Rabu, 1 September 2021 dengan judul:
'UMAT ISLAM SUJUD SYUKUR! MAHKAMAH AGUNG BAKAL BEBASKAN HABIB RIZIEQ, MA: HRS AKAN BEBAS MURNI!'
Bahkan pada thumbnail dalam video tersebut terdapat tulisan yang menunjukkan seolah-olah MA menyatakan bahwa Habib Rizieq dibebaskan disertai narasi yang berbunyi sebagai berikut:
'SEMUA PIHAK TERKEJUT, MAHKAMAH AGUNG BERPIHAK KEPADA HABIB RIZIEQ!'
'UMAT SUJUD SYUKUR AKHIRNYA IBHRS DIBEBASKAN'
'TAK DITANYANGKAN DI TV'
'UMAT ISLAM SUJUD SYUKUR! MAHKAMAH AGUNG BAKAL BEBASKAN HABIB RIZIEQ, MA: HRS AKAN BEBAS MURNI!'
Baca Juga: Umat Dikabarkan Kepung Istana dan PN Jaktim Desak Bebaskan Habib Rizieq, Ini Faktanya
Penjelasan:
Berdasarkan hasil penelusuran Kabar Besuki, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai Mahkamah Agung (MA) akan bebaskan murni Habib Rizieq.
Video tersebut sama sekali tak membahas mengenai Mahkamah Agung (MA) yang disebut-sebut akan membebaskan murni Habib Rizieq.
Video tersebut justru membahas mengenai fakta hakim yang menangani kasus Habib Rizieq juga merupakan hakim yang memotong masa hukuman Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
Kesimpulan:
Video yang menyebut bahwa Mahkamah Agung (MA) akan bebaskan murni Habib Rizieq merupakan konten hoax karena tidak adanya kesesuaian antara judul dengan isi atau konten berita.
Sementara pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut bahwa Habib Rizieq pada thumbnail dalam video tersebut merupakan hasil editing semata.***