Menteri PKI, Surat Larangan Sholat Jumat Sudah Ditandatangani Gus Yaqut, Cek Fakta Ini

- 24 Februari 2021, 15:45 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas /Instagram.com/@gusyaqut

KABAR BESUKI - Tengah viral di media sosial Facebook terkait video mengklaim bahwa Menteri Agama saat ini, Gus Yaqut telah resmi menandatangani surat larangan pelaksanaan sholat jumat bagi warga yang beragama muslim. 

Bahkan video tersebut menampilkan sebuah  interaksi antara salah satu warga yang menolak ditertibkan oleh pihak berwenang.

Adapun narasi yang tertulis dalam unggahan video yang diunggah dalam akun Facebook Raja Angkasa, sebagaimana berikut:

“Menteri PKI. Astaghfirullah. Surat larangan sholat jumat sudah di tanda tangani Menteri Agama.”

Baca Juga: Jangan Benci Anjing! Tidak Ada yang Perlu Dibenci dari Hewan Ini, Bahkan Rasulullah pun Mengasihinya

Tangkapan layar video beredar di Facebook terkait  Menteri Agama Tandatangani Surat Larangan Sholat Jumat
Tangkapan layar video beredar di Facebook terkait Menteri Agama Tandatangani Surat Larangan Sholat Jumat

Faktanya, telah Kabar Besuki telusuri bahwa klaim yang menyatakan bahwa Menteri Agama, Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan sholat jumat adalah hoax.

Dan didalam video tersebut tidak ada surat dari Menteri Agama tentang pelarangan sholat jumat. Padahal, surat yang ditampilkan di dalam video tersebut ternyata bukan surat larangan pelaksanaan sholat jumat oleh Menteri Agama.

Surat tersebut ternyata merupakan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Facebook Bella Irana ANTARA


Tags

Terkini

x