Mendikbud Larang Pemakaian Jilbab di Sekolah, Pantas Saja 'WONG AGAMANYA BERSEBRANGAN' Cek Fakta Ini

- 4 Maret 2021, 00:14 WIB
Mendikbud RI, Nadiem Makarim.
Mendikbud RI, Nadiem Makarim. /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

KABAR BESUKI - Warganet kembali dihebohkan dengan salah satu postingan milik akun Facebook @AndemaID.

Pasalnya, ia mengunggah sebuah gambar yang diketahui adalah Nadiem Makarim dengan narasi berisikan klaim bahwa Nadiem melarang pemakaian jilbab di sekolah.

Postingan tersebut disukai 51 kali, dikomentari 51 kali, dan disebarkan kembali 326 kali.

Adapun sebuah narasi yang tercatut dalam unggahan tersebut yakni:

Baca Juga: Akhirnya, KPK Menyita Rumah Stafsus Edhy Prabowo hingga di Segel Pelang 'SITA'

“ALLAH MAHA TAHU KAPAN WAKTUNYA MEMBUKA KEDOK ORANG YG DZALIM

MENDIKBUD SAAT MENGANTAR ANAKNYA DI BAPTIS..
PANTAS SAJA DIA MELARANG PEMAKAIAN JILBAB DI SEKOLAH

WONG AGAMANYA BERSEBRANGAN”

Baca Juga: Mengejutkan! Istri Ayus Bantah Nissa Sabyan Berselingkuh dengan Suaminya

Gambar terkait klaim Nadiem melarang pemakaian jilbab di sekolah adalah tidak benar atau Hoax
Gambar terkait klaim Nadiem melarang pemakaian jilbab di sekolah adalah tidak benar atau Hoax

Faktanya, berdasarkan dari beberapa sumber yang ada, tiga Menteri Jokowi yaitu Ketiga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dan menerbitkan regulasi baru.

Isi dalam aturan tersebut melarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.

Baca Juga: Akhirnya Pihak Rumah Sakit Angkat Bicara Atas Meninggalnya Rina Gunawan, Agus: Saya Kurang Tahu Datanya

Institusi sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu (agama apapun).

Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu.

Dalam isi Surat dari SKB 3 menteri terdiri dari 6 aturan, yaitu:

Baca Juga: Akhirnya Pihak Rumah Sakit Angkat Bicara Atas Meninggalnya Rina Gunawan, Agus: Saya Kurang Tahu Datanya

  1. Regulasi seragam hanya berlaku untuk sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah;
  2. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama;
  3. Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama;
  4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan;
  5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar: a) Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. b) Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota. Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan Operasional Sekolah dan bantuan pemerintah lainnya. c) Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. d) Kemenag melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi;
  6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan SKB sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan terkait pemerintahan Aceh.

Baca Juga: Nampak Seperti Kain Perca, Ternyata Harga Outfit Amanda Manopo Berharga Puluhan Juta

Dengan adanya informasi yang tengah beredar di media sosial terkait klaim Nadiem melarang pemakaian jilbab di sekolah adalah tidak benar atau Hoax.***

 

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Facebook Bella Irana


Tags

Terkini

x