KABAR BESUKI - Masyarakat dihebohkan dengan edaran sebuah kertas surat tentang “KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA”.
Bahkan, dalam narasinya menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tentang sebuah penetapan kedaruratan keuangan negara pada 17 Maret 2021.
Adapun narasi yang tercatut yakni:
Baca Juga: 'Begini SDM Kita' Vaksin Drive Thru Cuma Tancapkan Jarum Suntik Aja, Banyak yang Ketipu? [Cek Fakta]
"PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA
KESATU: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai:
Dana Bantuan unutk dipergunakan Pembangunan dan Mensejahterakan Rakyat.