Program Kemenag Beri Bantuan Ramadhan Rp10 Juta ke Sekolah Islam, Ini Faktanya

- 27 April 2021, 14:13 WIB
tangkapan layar SK Palsu Kemenag tentang program bantuan uang
tangkapan layar SK Palsu Kemenag tentang program bantuan uang /instagram @pendidikanpesantren

KABAR BESUKI - Beredar surat elektronik berupa surat keterangan (SK) yang mengatasnamakan Direktoran Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Surat tersebut berisi bahwa Kementerian Agama akan memberikan bantuan Ramadhan sebesar Rp10 juta kepada lembaga swasta pendidikan Islam.

Dalam dokumen yang beredar, bantuan tersebut berasal dari anggaran 2021.

Baca Juga: Heboh Koin Gambar Wajah Pendiri NU Kyai Haji Hasyim Asyari Dicetak di Somalia Lengkap Tulisan Arab [Cek Fakta]

Untuk menerima bantuan tersebut, pihak sekolah diminta mengirimkan sejumlah dokumen, seperti KTP, kartu keluarga, buku rekening, NPWP, hingga nomor izin operasional lembaga.

Penggalan narasi yang terdapat pada SK tersebut.

“Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No 6422, Tahun Anggaran 2021, bahwa lembaga yang Bapak/Ibu pimpin mendapatkan Bantuan Program Ramadhan anggaran 2021 sebesar Rp. 10.000.000,- sebagaimana terlampir.

...

Bantuan Akan di Terima. Sebagaimana dijelaskan, dan Dana Bantuan ini tidak ada potongan apapun. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KCP Kemenag Pusat (Candraputrawijaya/081334462237), dan Kemenag Pusat (Ari wibowo/081334773463),”

Baca Juga: Periksalah Apabila Mendadak Kulit Anda Terlihat Seperti Ini, Kemungkinan Anda Terkena Kolesterol Tinggi

Lantas apakah benar Kementerian Agama memberikan program bantuan tersebut?

Berdasarkan penelusuran Kabar Besuki, melalui akun instagram @pendidikanpesantren, yang dikelola Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, dalam unggahannya pada 23 april 2021 menyatakan surat tersebut bukan produk Kemenag dan merupakan modus penipuan.

Faktanya, program bantuan Kemenag tahun anggaran 2021 akan disampaikan secara resmi melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kanto Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan situs www.ditpdpontren.kemenag.go.id.

Baca Juga: Tuding Istrinya Selingkuh, Kapten Vincent Raditya Curhat di Medsos, Netizen: Kena Karmanya Sekarang!

Informasi soal bantuan Kemenag juga akan disebarluaskan melalui kanal media sosial resmi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Jadi, berdasarkan informasi tersebut, SK yang beredar adalah surat pemalsuan dan hoax.***

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Terkini

x