Penjelasan:
Dilansir dari laman Antara, tidak ada bukti valid terkait isi pesan berantai tersebut. Pesan yang beredar mengandung informasi palsu.
Sementara, Arab Saudi telah memberlakukan pengetatan untuk penyelenggaraan Ibadah Haji 2021 dan hanya 11 negara yang diizinkan untuk melakukan ibadah haji pada 2021.
Dikutip dari akun Twitter resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi @MOISaudiArabia pada 30 Mei 2021 menyebutkan negara itu memperbolehkan calon jemaah dari 11 negara untuk melakukan ibadah haji pada 2021, yakni Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia, Swiss, dan Uni Emirat Arab.
Sedangkan jemaah yang diperbolehkan untuk melaksanakan Ibadah Haji 2021 yakni yang sudah divaksin Covid-19 yang harus sudah mendaparkan izin dari WHO selaku organisasi kesehatan dunia
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 2021 karena belum ada kuota yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi sebagai otoritas di Kota Suci Mekkah-Madinah.
Keputusan itu tidak hanya terjadi pada Indonesia, tetapi juga banyak negara lain. Secara tegas, Menag Yaqut mengatakan dana haji jemaah Indonesia tetap aman dan tidak digunakan untuk biaya pembangunan.
“Setoran pelunasan Biaya perjalanan ibadah haji dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks," kata Menag Yaqut.