Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Baca Juga: [Cek Fakta] Ramai Dihebohkan Kabar Bahwa Amien Rais Meninggal Dunia
Kesimpulan:
Dengan adanya informasi terkait Anies Baswedan di gusur dan Presiden Jokowi kembali menunjuk Ahok untuk menggantikan menjadi Gubernur DKI Jakarta merupakan konten hoax.