[Cek Fakta] Anies Baswedan Digusur, Jokowi Kembali Tunjuk Ahok Urus DKI Jakarta

- 24 Juni 2021, 11:15 WIB
Tangkapan layar klaim hoax
Tangkapan layar klaim hoax /GERBANG POLITIK/Youtube

Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Baca Juga: [Cek Fakta] Ramai Dihebohkan Kabar Bahwa Amien Rais Meninggal Dunia

Kesimpulan:

Dengan adanya informasi terkait Anies Baswedan di gusur dan Presiden Jokowi kembali menunjuk Ahok untuk menggantikan menjadi Gubernur DKI Jakarta merupakan konten hoax. 

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube GERBANG POLITIK


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x