Hoax WHO Tetapkan Indonesia Sebagai Negara A1 High Risk Covid-19, Begini Penjelasan Kemenkes

- 28 Juni 2021, 08:45 WIB
Hoax WHO Tetapkan Indonesia Sebagai Negara A1 High Risk Covid-19, Begini Penjelasan Kemenkes
Hoax WHO Tetapkan Indonesia Sebagai Negara A1 High Risk Covid-19, Begini Penjelasan Kemenkes /,*/PIXABAY

KABAR BESUKI - WHO menetapkan Indonesia sebagai negara A1 High Risk Covid-19, atau dalam kategori yang sama dengan India, Pakistan, Brasil, Filipina, dan sejumlah negara Afrika.

Dalam pesan berantai berisi lembaran dokumen terkait kasus Covid-19, disebutkan bahwa negara lain berhak menolak dan melarang siapa pun yang berasal dari Indonesia (dan negara-negara lain yang terdaftar di A1) memasuki wilayahnya.

Penetapan Indonesia pada kategori A1 disebabkan jumlah infeksi varian Covid meningkat drastis dalam sebulan terakhir, terutama di daerah perkotaan seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan.

Baca Juga: Cara Penanganan Pertama untuk Anak yang Terjangkit Virus Corona dan Cara Penerapan Pencegahan

Baru-baru ini beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan mengenai status Covid-19 di Indonesia yang masuk kategori A1 High Risk dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
 
Informasi tersebut perlu diluruskan karena WHO tidak pernah membuat klasifikasi untuk suatu negara.
 
''Kami sudah memverifikasi informasi tersebut kepada WHO dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya. Situasi masing-masing negara dilaporkan dalam laporan situasional yang diterbitkan WHO setiap minggu dan dapat diakses publik,'' tegas dr. Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI, seperti dikutip Kabar Besuki dari laman resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
 
dr. Nadia menambahkan bahwa secara umum, sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi diumumkan oleh WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia berkategori risiko tinggi (high risk) penyebaran Covid-19.
 
''Terkait aturan tentang travel band penumpang asal negara tertentu biasanya dipraktekkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan. Dan ini sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005. Jadi, keputusan itu adalah hak masing-masing negara sama seperti saat ini tidak menerima WNA dari India, Pakistan, bahkan kemarin sempat juga dari Inggris,'' ujar dr. Nadia.
 
Pandemi Covid-19 sudah melanda Indonesia selama satu setengah tahun. Penambahan kasus masih terus terjadi, bahkan jumlahnya memperlihatkan bahwa kondisi sedang memprihatinkan.
 
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Minggu, 27 Juni 2021, terdapat penambahan pasien positif sebanyak 21.342 orang.
 
Ini merupakan rekor penambahan pasien Covid-19 tertinggi dalam sehari, selama pandemi berlangsung.
 
Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 di Indonesia kini mencapai 2.115.304 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret tahun lalu.
 
Sementara itu, total kasus aktif yang tersebar di berbagai negara turun 1.272 kasus, menjadi 11.538.017 kasus.
 
Amerika Serikat masih menempati peringkat teratas negara dengan kasus Covid-19 aktif tertinggi, yaitu 4.957.885 kasus. Indonesia berada di urutan ke sembilan dengan 194.776 kasus aktif.***
 

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Terkini

x