Baca Juga: Jokowi Pecat Prabowo dan Airlangga Karena Langgar Hal Ini, Simak Fakta Sebenarnya
Perempuan yang turut berada di rumah tersebut dikenai denda sebesar RM 4.000 sesuai peraturan 16, Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, (PPN) 2021.
Dengan demikian, video penangkapan sekumpulan orang saat hendak melaksanakan salat Idul Adha di Bekasi dapat dikategorikan sebagai Konten Hoaks.***