Berbeda dengan Fadli Zon yang menginginkan Hanif bebas, Ferdinand justru menyebut bahwa vonis yang adil adalah 4 tahun penjara.
Sementara, Hanif dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU no 8 1981 tentang hukum acara pidana serta perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Hanif dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Juga: AHY Dinilai Tidak Becus Menahkodai Demokrat untuk Menjadi Partai yang Besar
Sementara gambar Fadli Zon diseret kepolisian pada thumbnail video merupakan hasil suntingan atau editan.
Kesimpulan:
Dengan adanya sebuah video yang menyebut Fadli Zon diseret paksa petugas merupakan klaim hoax.***