Berdasarkan hasil penelusuran Kabar Besuki, kartu nikah itu adalah kartu palsu.
Baca Juga: Tommy Soeharto Dikabarkan Dijemput Aparat, Langkah Jitu Jokowi Tanpa Perlawanan? Begini Faktanya
Fakta tersebut telah dikonformasi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Melalui situs resmi Kemenag (kemenag.go.id), Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” tegasnya di Jakarta, Rabu 25 Agustus 2021.
Baca Juga: Ramalan Mbak You Bahwa Presiden Jokowi Bakal Lengser Disebut Jadi Kenyataan, Begini Faktanya
Dilansir Kabar Besuki dari Turnbackhoax, Kamaruddin menambahkan, mulai Agustus 2021, Kemenag RI sudah tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik dan digantikan dengan kartu nikah digital.
Selain itu, kartu nikah ini bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.
“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Kamaruddin.
Selain itu, tambahnya, bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.