Video tersebut sama sekali tak membahas mengenai Mahkamah Agung (MA) yang disebut-sebut akan membebaskan murni Habib Rizieq.
Video tersebut justru membahas mengenai fakta hakim yang menangani kasus Habib Rizieq juga merupakan hakim yang memotong masa hukuman Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
Kesimpulan:
Video yang menyebut bahwa Mahkamah Agung (MA) akan bebaskan murni Habib Rizieq merupakan konten hoax karena tidak adanya kesesuaian antara judul dengan isi atau konten berita.
Sementara pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut bahwa Habib Rizieq pada thumbnail dalam video tersebut merupakan hasil editing semata.***