Faktanya, sebagaimana diberitakan Rocky Gerung mendapat somasi dari PT Sentul City terkait masalah lahan. Pihak Rocky Gerung diminta mengosongkan lahan dan membongkar rumah di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan ada dua surat somasi yang dikirimkan Sentul City ke Rocky Gerung.
Pertama Sentul City memperingatkan Rocky bahwa pihaknya pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, yang tertuang dalam SHGB Nomor 2411 dan 2412.
Kedua, akan ada tindakan tegas atau dugaan tindak pidana jika Rocky Gerung memasuki area itu. Ketiga, Sentul City juga mengancam merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky tak mengosongkan tanah itu.
Tidak hanya Rocky Gerung yang diminta mengosongkan tanah tersebut. Haris Azhar menyebut tetangga Rocky Gerung juga diminta melakukan hal yang sama.
Kesimpulan:
Dengan adanya sebuah video yang mengklaim bahwa Satpol PP melakukan pembongkaran paksa meratakan rumah Rocky Gerung hingga rata dengan tanah merupakan klaim hoax atau misleading content.***