[HOAX] Hakim Agung Bebaskan Habib Rizieq Pagi Ini, Umat Bakal Penjarakan Bima Arya

- 15 September 2021, 09:20 WIB
[HOAX] Hakim Agung Bebaskan Habib Rizieq Pagi Ini, Umat Bakal Penjarakan Bima Arya
[HOAX] Hakim Agung Bebaskan Habib Rizieq Pagi Ini, Umat Bakal Penjarakan Bima Arya /Portal Majalengka - Pikiran Rakyat/

KABAR BESUKI - Tengah beredar video yang mengklaim bahwa Hakim Agung bebaskan Habib Rizieq pagi ini, bahkan umat disebut bakal penjarakan Bima Arya.

Video tersebut diunggah oleh kanal YouTube Gajah Mada TV pada Rabu, 15 September 2021 dengan judul:

'SAH! HAKIM AGUNG BEBASKAN HABIB RIZIEQ PAGI INI, UMAT BAKAL PENJARAKAN BIMA ARYA KARENA ZALIMI ULAMA'

Bahkan pada thumbnail video tersebut terdapat meme statement bahwa Hakim Agung seolah menerima kasasi Habib Rizieq disertai narasi yang berbunyi sebagai berikut:

'HAKIM AGUNG SEBUT BIMA ARYA BERI KESAKSIAN BOHONG AGAR HRS DIPENJARA'
'HAKIM AGUNG KETOK PALU BEBASKAN HABIB RIZIEQ PAGI INI, UMAT BAKAL PENJARAKAN BIMA ARYA KARENA ZALIMI ULAMA'

Baca Juga: [Cek Fakta] Umat Dikabarkan Hancurkan Kantor DPP PDIP Karena Masa Hukuman Habib Rizieq Ditambah

Klaim Unggahan Video Hoax
Klaim Unggahan Video Hoax Tangkap Layar YouTube.com/Gajah Mada TV

Penjelasan:

Berdasarkan hasil penelusuran Kabar Besuki, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai Hakim Agung yang disebut telah bebaskan Habib Rizieq pagi ini, bahkan umat disebut bakal penjarakan Bima Arya.

Video tersebut tak membahas satupun informasi mengenai Hakim Agung yang disebut telah bebaskan Habib Rizieq pagi ini, bahkan umat disebut bakal penjarakan Bima Arya.

Faktanya, video tersebut justru membahas mengenai sidang kasus penyebaran hoax tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor yang usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa bulan yang lalu.

Baca Juga: [Cek Fakta] TNI Bersama Jutaan Umat Islam Dikabarkan Kawal dan Sambut Kedatangan Habib Rizieq

Sementara itu, statement Hakim Agung yang menyatakan Habib Rizieq bebas pada thumbnail video tersebut hanyalah meme semata dan bukan merupakan statement resmi dari Hakim Agung.

Sejauh ini, belum ada sidang kasasi di Mahkamah Agung terkait perlawanan terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus penyebaran hoax tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor.

Adapun hingga saat ini, Habib Rizieq masih mendekam di penjara karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: [Cek Fakta] Anies Baswedan Dikabarkan Turun Tangan Bebaskan Habib Rizieq dan Janji Bawa Pulang

Kesimpulan:

Klaim unggahan yang menyebut bahwa bahwa Hakim Agung bebaskan Habib Rizieq pagi ini, bahkan umat disebut bakal penjarakan Bima Arya merupakan konten hoax.

Faktanya, Hakim Agung tak mengeluarkan putusan resmi yang menyatakan menolak putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus penyebaran hoax tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Youtube Gajah Mada TV


Tags

Terkait

Terkini

x