[HOAX] HRS Bebas Murni, Hakim Agung Putuskan Kasus HRS Hanya Rekayasa JPU

- 11 Oktober 2021, 21:00 WIB
[HOAX] HRS Bebas Murni, Hakim Agung Putuskan Kasus HRS Hanya Rekayasa JPU
[HOAX] HRS Bebas Murni, Hakim Agung Putuskan Kasus HRS Hanya Rekayasa JPU /Antara

Faktanya, video tersebut membahas tentang Mahkamah Agung (MA) menjadwalkan sidang kasasi terdakwa Rizieq Syihab, terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hari ini.

Diketahui, kasasi tersebut tertuang dalam nomor perkara 3705 K/PID.SUS/2021 yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum selaku pemohon kepada termohon/terdakwa Mohammad Rizieq Syihab.

Baca Juga: Indonesia Pastikan Lolos ke Perempatfinal Uber Cup 2020 Usai Taklukkan Perancis 4-1

Sidang ditangani oleh majelis hakim Desnayeti, Soesilo, dan Suhadi. Pada perkara ini, Rizieq Shihab telah divonis 8 Bulan penjara.

Kesimpulan:

Dengan adanya unggahan kanal YouTube Gajah Mada TV dengan judul "HRS MENANG TELAK! HAKIM AGUNG PUTUSKAN KASUS HABIB RIZIEQ HANYA REKAYASA JPU, HAKIM: HRS BEBAS MURNI" dikategorikan konten hoax atau misleading content.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Youtube Gajah Mada TV


Tags

Terkait

Terkini

x