[HOAX] Habib Rizieq Langsung Pulang ke Petamburan, JPU Kalah Telak Hakim Kabulkan HRS Bebas Tanpa Syarat

- 15 Oktober 2021, 16:30 WIB
[HOAX] Habib Rizieq Langsung Pulang ke Petamburan, JPU Kalah Telah Hakim Kabulkan HRS Bebas Tanpa Syarat
[HOAX] Habib Rizieq Langsung Pulang ke Petamburan, JPU Kalah Telah Hakim Kabulkan HRS Bebas Tanpa Syarat /@suaraparlemen/Instagram

KABAR BESUKI - Tengah beredar sebuah video yang mengklaim bahwa jaksa penuntut umum (JPU) kalah telak, hakim kabulkan Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas tanpa syarat.

Bahkan disebut juga HRS langsung pulang ke Petamburan. Video tersebut diunggah oleh kanal YouTube Gajah Mada TV dengan judul "JPU KALAH TELAK! HAKIM KABULKAN HABIB RIZIEQ BEBAS TANPA SYARAT, HRS LANGSUNG PULANG KE PETAMBURAN?" pada 15 Oktober 2021.

Bahkan, dalam thumbnail video tersebut bertuliskan narasi sebagaimana berikut:

"PARA HABIB SELURUH INDONESIA & UMAT ISLAM SIAP BAWA PULANG HABIB RIZIEQ PULANG KE PETAMBURAN"

JPU KALAH TELAK! HAKIM KABULKAN HABIB RIZIEQ BEBAS TANPA SYARAT
HABIB RIZIEQ LANGSUNG PULANG KE PETAMBURAN?"

Baca Juga: Fadli Zon Klaim Teroris Tidak Ada dan Hanya Dibuat-buat, Ferdinan Hutahaean: Setan Apa yang Merasuki Otakmu?

Unggahan klaim video hoax
Unggahan klaim video hoax YouTube

Lantas, benarkah JPU kalah telak, hakim kabulkan HRS bebas tanpa syarat dan Habib Rizieq langsung pulang ke Petamburan?

Penjelasan:

Setelah ditelusuri Kabar Besuki, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai JPU kalah telak, hakim kabulkan HRS bebas tanpa syarat dan Habib Rizieq langsung pulang ke Petamburan.

Faktanya, video tersebut membahas tentang Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas vonis delapan bulan penjara terhadap HRS Cs terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan, Jawa Barat.

Baca Juga: Barisan 'Celeng Berjuang' Siap Dukung Ganjar Pranowo Jadi Capres, PDIP: Kita Tidak Terancam Sama Sekali

Aziz Yanuar, Kuasa hukum HRS mengatakan MA juga menolak berkas kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor.

Sementara, perkara Megamendung HRS sebelumnya divonis membayar denda sebesar Rp20 juta.

Kesimpulan:

Dengan adanya unggahan video YouTube Gajah Mada TV dengan judul "JPU KALAH TELAK! HAKIM KABULKAN HABIB RIZIEQ BEBAS TANPA SYARAT, HRS LANGSUNG PULANG KE PETAMBURAN?" merupakan konten hoax atau misleading content.***

 

 

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Youtube Gajah Mada TV


Tags

Terkait

Terkini