KABAR BESUKI – Media sosial baru-baru ini dihebohkan atas beredarnya sebuah video yang menyebut bahwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas tanpa syarat.
Dalam video yang beredar, Habib Rizieq disebut telah dibebaskan tanpa syarat dan sudah kembali pulang ke Petamburan.
Video tersebut juga menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah kalah telak sehingga hakim memutuskan untuk membebaskan Habib Rizieq.
Kabar dibebaskannya Habib Rizieq ini awalnya diunggah oleh sebuah kanal Youtube Gajah Mada TV dengan judul ‘JPU KALAH TELAK! HAKIM KABULKAN HABIB RIZIEQ BEBAS TANPA SYARAT, HRS LANGSUNG PULANG KE PETAMBURAN?’ yang ditayangkan pada 15 Oktober 2021.
Pada video tersebut terlihat sekumpulan massa FPI seperti sedang menantikan kebebasan Habib Rizieq.
Dalam thumbnail video tersebut juga bertuliskan sebuah narasi sebagai berikut:
“PARA HABIB SELURUH INDONESIA DAN UMAT ISLAM SIAP BAWA PULANG HABIB RIZIEQ KE PETAMBURAN”