Penjelasan:
Setelah tim Kabar Besuki telusuri dan amati lebih jauh, didapatkan fakta bahwa unggahan video yang mengklaim bahwa 180 miliar masuk rekening pribadi, KPK resmi jadikan Anies Baswedan tersangka adalah klaim yang salah dan tidak berdasarkan data yang valid.
Dalam unggahan video tersebut tidak ada keterangan resmi dari pihak KPK yang menyebutkan bahwa aliran dana 180 Miliar masuk rekening pribadi Anies Baswedan.
Selain itu, tidak ada data yang valid tentang pernyataan atau konferensi dari pihak KPK yang menyebutkan Anies Baswedan resmi jadi tersangka.
Dalam video tersebut hanya mengulas tentang peminjaman dana Pemprov DKI sebesar 180 Miliar kepada Bank DKI untuk membiayai perhelatan atau penyelenggaraan ajang Formula E.
Namun, tidak ada bukti valid yang menyebut bahwa dana tersebut masuk ke rekening pribadi Anies Baswedan, sehingga klaim tersebut tidak berdasar.
Kesimpulan:
Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa video yang diunggah kanal YouTube Benteng Istana dan mengklaim bahwa 180 miliar masuk rekening pribadi dan KPK resmi jadikan Anies Baswedan tersangka dalam berita hoaks dan tidak benar adanya.