KABAR BESUKI - Beredar sebuah informasi dari media sosial Facebook yang mengklaim vaksin booster akan dikenakan biaya bagi mereka yang tidak terdaftar sebagai penerima manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Diketahui memang vaksinasi Covid-19 dosis ketiga booster sudah dimulai pada 12 Januari 2022.
Informasi beredar tersebut diunggah oleh akun Facebook DR.OZ Indonesia pada 9 Januari 2022, lalu.
Dalam unggahan Facebook tersebut juga tercatut sebuah narasi sebagaimana berikut:
Baca Juga: PERUNTUNGAN SHIO Kuda, Ayam, Anjing dan Babi Hari Ini Minggu 16 Januari 2022
“Siap-siap Suntik Vaksis Dosis Ketiga, Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan Wajib Bayar”
Lantas, benarkah vaksin dosis ketiga harus bayar jika tidak memiliki kartu BPJS?
Penjelasan:
Dikutip dari laman Antara, memang vaksinasi Covid-19 dosis ketiga yakni booster hanya akan digratiskan bagi peserta penerima bantuan iuran BPJS kesehatan.
Tak hanya itu, vaksinasi booster tersebut juga gratis untuk lansia peserta BPJS Kesehatan baik yang penerima bantuan iuran atau tidak.
Sementara, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria diatas akan masuk dalam kategori mandiri dengan biaya Rp300 ribu/orang.
Akantetapi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga ini gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia pada 11 Januari 2022.
Jokowi menegaskan bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga ini secara gratis karena untuk keselamatan para masyarakat Tanah Air.
"Saya telah memutuskan pemberian vaksinasi dosis ketiga gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia karena sekali lagi saya tegaskan keselamatan rakyat adalah yang utama," tegas Presiden Jokowi, dikutip dari Antara.
Baca Juga: RAMALAN SHIO Hari Ini Minggu 16 Januari 2022: Tikus, Sapi, Macan dan Kelinci
Kesimpulan:
Dengan adanya unggahan akun Facebook yang mengklaim vaksinasi Covid-19 dosis ketiga booster harus membayar adalah hoax.***