Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Aqil Irham mengungkapkan logo halal baru mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Aqil mengatakan bahwa bentuk corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik dan merepresentasikan budaya islam di Indonesia.
Sementara bentuk gunungan berupa kaligrafi huruf arab Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.
Sehingga bentuk tersebut menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Kemudian, motif motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.
Di bagian leher baju surjan ada 3 pasang kancing (6 biji kancing) yang menggambarkan keenam rukun iman.
Selain itu, motif surjan yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.
Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH tersebut, logo halal terbaru wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan aturan mengenai logo halal terbaru tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.