KABAR BESUKI - Beredar sebuah informasi yang menyebut bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengganti label halal terinspirasi dari penutup kepala seorang Uskup Gereja.
Hal tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Cebong Dungu dengan mengunggah sebuah foto kolase yang memperlihatkan seorang Uskup Gereja yang disandingkan dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Adapun sebuah narasi yang tercatut yakni sebagaimana berikut:
"Br paham inii mksdnya yakul mengganti label halal….”
Lantas, benarkah Menag Cholil Qoumas mengganti label halal terinspirasi dari penutup kepala seorang Uskup Gereja?
Baca Juga: Bersin di Jam Ini Ternyata Pertanda Akan Dapat Keberuntungan dalam Waktu Dekat, Menurut Primbon Jawa
Penjelasan:
Setelah ditelusuri Kabar Besuki, informasi yang tersebar tersebut tidak benar adanya alias hoax.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Aqil Irham mengungkapkan logo halal baru mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Aqil mengatakan bahwa bentuk corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik dan merepresentasikan budaya islam di Indonesia.
Sementara bentuk gunungan berupa kaligrafi huruf arab Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.
Sehingga bentuk tersebut menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Kemudian, motif motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.
Di bagian leher baju surjan ada 3 pasang kancing (6 biji kancing) yang menggambarkan keenam rukun iman.
Selain itu, motif surjan yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.
Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH tersebut, logo halal terbaru wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan aturan mengenai logo halal terbaru tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.
Adanya unggahan tersebut mengundang reaksi 9 komentar dan 69 shares.
Kesimpulan:
Dengan adanya informasi yang mengklaim Menag Cholil Qoumas mengganti label halal terinspirasi dari penutup kepala seorang Uskup Gereja adalah tidak benar atau hoax.***