Pemerintah Akan Perpanjang Insentif Pajak Desember 2021 Guna Pulihkan Perekonomian Nasional

- 18 Januari 2021, 11:34 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani /

"Industri farmasi produksi vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 (untuk fasilitas pajak terkait impor oleh industri farmasi produksi vaksin diatur dalam PMK-188/PMK.04/2020), dan Wajib Pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya," ujarnya.

Selain itu, fasilitas PPh yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh sebagai berikut:

Baca Juga: Hasil Akhir Inter vs Juventus 18 Januari 2021, Nerazzurri Akhiri Catatan Tidak Pernah Menang

Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk Pasal 22, atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Selain itu, Pasal 22 atas penjualan vaksin dan atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat kepada Instansi Pemerintah dan/atau badan usaha tertentu.

Diterangkan bahwa Pasal 22, atas penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk.

Pasal 21 atas penghasilan yang diterima WP orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa penanganan Covid-19.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Prediksi Liverpool vs Man Utd 17 Januari 2021 di NET TV dan Mola TV

Pasal 23 atas penghasilan yang diterima WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain penanganan Covid-19.

"Terdapat perubahan ketentuan terkait jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat," ucapnya.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Bursa Efek Indonesia


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah