Pemerintah Akan Perpanjang Insentif Pajak Desember 2021 Guna Pulihkan Perekonomian Nasional

- 18 Januari 2021, 11:34 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani /

Saat ini tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, namun juga peralatan pendukung vaksinasi.

Di samping itu, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan yang sebelumnya menjadi wewenang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Juga: Prediksi Barcelona vs Bilbao di Final Piala Super Spanyol 2021, Blaugrana Harus Waspada

Selain fasilitas yang diberikan di atas, fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Fasilitas yang diperpanjang yaitu tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga: Hasil Akhir Sheff Utd vs Tottenham 17 Januari 2021, Spurs Berhasil Menang 1-3

Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, dan pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

"Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons pandemi Covid-19," tuturnya.***

(Billy Mulya Putra/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Bursa Efek Indonesia


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah