Pemerintah Akan Perpanjang Insentif Pajak Desember 2021 Guna Pulihkan Perekonomian Nasional

- 18 Januari 2021, 11:34 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani /

 

KABAR BESUKI - Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya untuk memulihkan perekonomian nasional yang telah terdampak pandemi covid-19 selama satu tahun terakhir.

Kalin ini,pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana akan memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan.

Hal ini dilakukan dalam rangka penanganan pandemi Covid- 19 sebagaimana sebelumnya diatur dalam PMK-143/PMK.03/2020 hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga: Hasil Akhir Final Piala Super Spanyol 2021, Bilbao Raih Gelar Juara

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga: Hasil Akhir Final Piala Super Spanyol 2021, Bilbao Raih Gelar Juara

"Fasilitas PPN yang berlaku hingga 31 Desember 2021 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah," kata Hestu seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Bursa Efek Indonesia.

Adapun yang mendapatkan insentif pakak yakni Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Bursa Efek Indonesia


Tags

Terkini

x