Catat Tanggalnya, Bank Indonesia Akan Memulai Kebijakan DP Kendaraan Baru 0%

- 21 Februari 2021, 11:57 WIB
Tangkapan layar Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo .
Tangkapan layar Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo . /Dewa Wiguna./ANTARA

KABAR BESUKI - Saat pandemi virus Corona pertama kali muncul di Wuhan pada awal Desember 2019 lalu, dunia dilanda kekhawatiran luar biasa karena pandemi global akan mempengaruhi banyak sektor penunjang kehidupan manusia.

Sektor yang paling terkena dampak dari pandemi Covid-19 adalah ekonomi. Tidak hanya di Indonesia, seluruh dunia juga mengalami hal serupa.

Indonesia pada akhir tahun 2021 lalu sudah resmi mengalami resesi akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ngeri! Texas Alami Bencana Salju Hingga Menewaskan Lebih dari 10 Orang

Hal ini tidak dapat dielakkan oleh negara manapun yang terdampak pandemi Covid-19.

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, Resesi ini diakibatkan oleh turunnya konsumsi masyarakat, perlambatan ekonomi, utang berlebih, inflasi yang tinggi, gelembung aset karena investasi berlebih dan perubahan teknologi.

Hal ini berdampak sangat buruk pada masyarakat karena dapat mengakibatkan penurunan pendapatan yang dihasilkan setiap warga negara.

Baca Juga: Telah Terungkap! Ternyata Inilah Alasan Batalnya Prosesi Pernikahan dari Vicky Dan Kalina

Pemerintah pun berupaya untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah dengan mengeluarkan aturan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk kredit kendaraan bermotor baru.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pada Kamis, 18 Februari 2021 lalu.

Melalui pernyataannya, Perry menjelaskan kebijakan tersebut ditempuh sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, yakni pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBm).

Baca Juga: Akun Instagram Valentino ‘Jebreeet’ Simanjuntak Banjir Roasting dari Netizen, Ada Apa?

"Diharapkan ini segera meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan untuk mendorong pemulihan ekonomi," jelas Perry.

Seperti pernyataan Perry, kebijakan tersebut bertujuan untuk memulihkan ekonomi, menjaga stabilitas sistem keuangan, memulihkan sektor otomotif dan industri yang bersinggungan, dan mendukung kebijakan PPnBM kendaraan.

Baca Juga: Jenis Garam Beserta Manfaatnya, Ada yang Baik Untuk Metabolisme Tubuh

Perry juga menjelaskan jika kebijakan tersebut dapat dilakukan bagi bank dengan kriteria rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) berada di bawah 5 persen.

Kendaraan baru dengan kebijakan DP 0% ini berlaku untuk kendaraan berwawasan lingkungan maupun kendaraan tidak berwawasan lingkungan.

Kendaraan berwawasan lingkungan adalah kendaraan listrik yang menggunakan baterai sebagai penggeraknya.

Baca Juga: Ngeri! Texas Alami Bencana Salju Hingga Menewaskan Lebih dari 10 Orang

"Itu [kebijakan DP 0%] dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," kata Perry dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Kamis 18 Februari 2021.

BI juga mengeluarkan kebijakan serupa terkait pelonggaran uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) paling tinggi 100 persen.

Perry menjelaskan pemberian relaksasi kebijakan uang muka ini sejalan dengan langkah pemerintah dalam pemberian diskon PPnBM untuk kendaraan bermotor.

Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Maret hingga 31 Desember 2021.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah