Fatwa MUI Resmi Tetapkan Mata Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperdagangkan

- 12 November 2021, 08:15 WIB
Fatwa MUI Resmi Tetapkan Mata Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperdagangkan
Fatwa MUI Resmi Tetapkan Mata Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperdagangkan /pexels wordspectrum/

KABAR BESUKI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah memutuskan mengharamkan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency.

Fatwa MUI resmi mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah untuk diperdagangkan.

Cryptocurrency dianggap sebagai komoditi atau aset digital yang tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Baca Juga: Harga Kalung, Cincin dan Gelang Hingga Liontin di Galeri 24 Kamis 11 November 2021

Ketua komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers hasil ijtima Fatwa MUI mengungkap ada tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa uang kripto diharamkan sebagai mata uang.

Niam mengatakan bahwa hasil musyawarah ulama memutuskan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-undang.

“Dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i yaitu bentuk wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli,” jelas Niam seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Namun, untuk mata uang jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, sah untuk diperjual belikan.

Baca Juga: Harga Emas Hari Kamis 11 November 2021, Cetakan Antam Stagnan Berbanding dengan UBS

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x