Syarat sil’ah secara syar’i ini mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
Seperti diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, mata uang kripto marak digandrungi oleh orang-orang yang sedang berinvestasi.
Mata uang kripto ini merupakan aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Adapun beberapa mata uang kripto yang sangat fenomenal dan terkenal di Indonesia yakni bitcoin. Selain itu, ada pula ethereum, litecoin, ripple hingga tron.
Baca Juga: Harga Kalung, Gelang, Cincin Hingga Liontin Emas Siang Ini 10 November 2021
Selain mengatur tentang hukum penggunaan uang kripto, Fatwa MUI juga memutuskan sejumlah hal terkait pinjaman online, jihad dan khilafah, Pemilu dan Pilkada, hingga hukum akan nikah online.***