LK21 dan Drakorindo Dipolisikan atas Dugaan Pembajakan Konten Vidio, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Mentolerir

29 Juni 2022, 19:38 WIB
LK21 dan Drakorindo Dipolisikan atas Dugaan Pembajakan Konten Vidio, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Mentolerir. /Dok. Vidio/

KABAR BESUKI - LK21 dan Drakorindo dipolisikan atas dugaan pembajakan konten Vidio pada Rabu, 29 Juni 2022.

Eben Eser Ginting yang mewakili tim kuasa hukum Vidio bahwa pihaknya akan melindungi hak-hak kliennya yang dirugikan oleh layanan streaming ilegal seperti LK21 dan Drakorindo.

Eben menegaskan, LK21 dan Drakorindo diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atas dugaan pembajakan konten Vidio yang dilakukannya.

“Langkah tegas seperti ini dilakukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual seperti yang
tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," kata Eben dalam rilis yang diterima Kabar Besuki pada Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga: Polda Banten Terima Aduan Dugaan Pembajakan Vidio Original Series oleh LK21 dan Drakorindo

Sebagaimana diketahui, LK21 dan Drakorindo diduga telah melakukan pembajakan konten Vidio Original Series dan kini telah dipolisikan oleh pemilik hak siar.

Vidio bekerja sama dengan Polda Banten untuk melakukan tindakan hukum terhadap dugaan pembajakan konten yang dilakukan oleh LK21 dan Drakorindo.

Laporan dibuat Vidio kepada Polda Banten karena layanan over the top (OTT) terbesar di Indonesia tersebut merupakan pemegang hak eksklusif untuk menayangkan sejumlah konten yang termasuk dalam Vidio Original Series.

Eben menegaskan bahwa pihaknya akan terus melindungi hak kekayaan intelektual yang dimiliki kliennya dari pihak ketiga manapun yang menggunakannya tanpa izin untuk mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok.

"Kami mewakili klien kami, Vidio, dalam hal ini telah bekerja sama dengan Polda Banten, berupaya untuk melindungi dan mengimplementasikan hak kekayaan intelektual dan hak cipta dari klien kami," ujarnya.

Baca Juga: 4 Faktor Pemicu Maraknya Pembajakan Konten di Indonesia, Salah Satunya 'Mental Gratisan'

Eben yang mewakili Vidio juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pembajakan konten yang dilakukan pihak ketiga tanpa seizin kliennya.

Dia juga berkomitmen akan memberantas segala bentuk pembajakan konten penyiaran dan perfilman di tanah air, khususnya yang dimiliki oleh Vidio.

"Atas nama Vidio, kami pun ingin kembali menegaskan bahwa kami tidak akan mentolerir tindakan pembajakan dalam bentuk apapun dan akan selalu berkomitmen untuk memberantas pembajakan konten penyiaran dan perfilman di Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: SCM Gandeng DJKI dan Kepolisian Berantas Pembajakan Hak Siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris

Sementara itu, VP Legal and Anti-Piracy Vidio Gina Golda Pangalila mengatakan bahwa pembajakan konten tidak hanya merugikan pihaknya semata.

“Pelaku pembajakan atau pencurian hak kekayaan intelektual tidak hanya bagi merugikan Vidio, namun juga bagi industri kreatif Indonesia secara keseluruhan," kata Gina.

Dia mengungkapkan, pembajakan konten yang dilakukan secara masif dapat membunuh keberlangsungan industri media dan hiburan secara keseluruhan.

"Bahkan sebagai dampak jangka panjang-nya, pembajakan mampu mematikan para pelaku industri kreatif, terutama mereka para produsen konten-konten lokal," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Vidio

Tags

Terkini

Terpopuler