Polda Banten Terima Aduan Dugaan Pembajakan Vidio Original Series oleh LK21 dan Drakorindo

- 29 Juni 2022, 18:47 WIB
Polda Banten Terima Aduan Dugaan Pembajakan Vidio Original Series oleh LK21 dan Drakorindo.
Polda Banten Terima Aduan Dugaan Pembajakan Vidio Original Series oleh LK21 dan Drakorindo. /Dok. Vidio/

 

KABAR BESUKI - Polda Banten secara resmi menerima aduan atas dugaan pembajakan Vidio Original Series yang dilakukan oleh dua layanan over the top (OTT) ilegal, LK21 dan Drakorindo.

LK21 dan Drakorindo diduga kuat telah melakukan pembajakan terhadap sejumlah konten Vidio Original Series.

Vidio melaporkan LK21 dan Drakorindo kepada Polda Banten atas dugaan pembajakan terhadap sejumlah konten Vidio Original Series dalam rangka penindakan secara tegas atas segala bentuk distribusi konten tanpa izin pihaknya.

Baca Juga: SCM Gandeng DJKI dan Kepolisian Berantas Pembajakan Hak Siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris

Gina Golda Pangalila selalu VP Legal and Anti-Piracy Vidio menegaskan bahwa pembajakan konten Vidio Original Series yang dilakukan oleh LK21 dan Drakorindo tak hanya merugikan pihaknya.

Menurutnya, pembajakan konten Vidio Original Series yang dilakukan oleh LK21 dan Drakorindo dapat mengancam keberlangsungan industri media dan hiburan secara keseluruhan.

“Pelaku pembajakan atau pencurian hak kekayaan intelektual tidak hanya bagi merugikan Vidio, namun juga bagi industri kreatif Indonesia secara keseluruhan," kata Gina Golda Pangalila dalam sebuah rilis yang diterima oleh Kabar Besuki dari Vidio pada Rabu, 29 Juni 2022.

Dia juga menambahkan, tindakan dugaan pembajakan yang dilakukan oleh LK21 dan Drakorindo dapat membunuh pelaku industri kreatif dalam jangka panjang, khususnya di dalam negeri.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Vidio


Tags

Terkait

Terkini

x