"Bahkan sebagai dampak jangka panjangnya, pembajakan mampu mematikan para pelaku industri kreatif, terutama mereka para produsen konten-konten lokal," ujarnya.
Sebagai platform OTT terbesar di Indonesia, Vidio akan melakukan berbagai upaya dalam memberantas segala bentuk pembajakan terhadap Vidio Original Series maupun konten lainnya yang hak tayangnya dimiliki oleh pihaknya.
Gina Golda Pangalila juga menegaskan, Vidio akan berupaya untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi seluruh pelaku industri kreatif khususnya di dalam negeri.
"Maka dari itu, Vidio berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi para
sineas perfilman Indonesia dan semua pihak yang terlibat dalam pembuatan konten lokal ini," ucapnya.
Baca Juga: 4 Faktor Pemicu Maraknya Pembajakan Konten di Indonesia, Salah Satunya 'Mental Gratisan'
Vidio berharap, kerja sama dengan Polda Banten dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembajakan konten hiburan maupun olahraga khususnya melalui layanan OTT.
Terlebih, Vidio saat ini juga telah memiliki hak eksklusif untuk menyiarkan Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris serta Piala AFF dari segala kelompok usia.
Pelaku pembajakan Vidio Original Series dalam hal ini LK21 dan Drakorindo terancam dijerat dengan Pasal 118 juncto Pasal 25 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
"Dengan adanya kerjasama antara Vidio dan Kepolisian Daerah Banten, kami bermaksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan bahaya pembajakan situs streaming, beserta ancaman hukum yang berlaku sesuai dengan regulasi pemerintah.”