Tanggapi Klarifikasi Dugaan Hate Speech oleh Sebuah Akun Twitter, Valentino Simanjuntak Beri Pernyataan Ini

- 14 April 2021, 15:36 WIB
Valentino Simanjuntak dan Rekannya
Valentino Simanjuntak dan Rekannya /Rizqi A/Instagram.com/@radotvalent

KABAR BESUKI – Presenter olahraga Valentino Simanjuntak memberikan tanggapan mengenai klarifikasi singkat dari akun Twitter @SiaranBolaLive tentang kicauannya yang diduga mengandung ujaran kebencian (hate speech) beberapa hari yang lalu.

Pada unggahan pertama melalui akun Instagram @radotvalent terkait klarifikasi dari akun @SiaranBolaLive, pria yang akrab disapa Valen itu memberikan penjelasannya mengenai perbedaan antara kritik dan penghinaan.

1. Anda mengatakan saling mengkritik, kata saling, apakah saya pernah mengkritik akun anda? Yang baru di suspend oleh Twitter? Dan tim kami sudah catat sebab musababnya?,” kata Valen sebagaimana dikutip Kabar Besuki melalui akun Instagram @radotvalent pada Rabu, 14 April 2021 dinihari.

Baca Juga: Kenali dari Sekarang! Ini 5 Penyebab Anda Selalu Merasa Rendah Diri dengan Orang Lain

Baca Juga: Tegas! Gerah dengan Hate Speech, Valentino Simanjuntak: Saya Serahkan ke Temen-temen Pengacara

Baca Juga: 23 Startup Besutan Anak Bangsa yang Dibentuk dari Program Startup4Industri Sudah Siap Mendunia

2. Apakah kata S*L*T itu masuk dalam definisi KRITIK atau PENGHINAAN? Sebagai tambahan apakah Anda pernah di BAP di kantor kepolisian sebelumnya? Kalo belum pernah, saya berharap Anda tidak perlu mencobanya ujar dia.

Tak hanya itu, Valen juga meminta pemilik akun @SiaranBolaLive untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka dalam waktu satu kali 24 jam sejak somasi dilayangkan melalui Instagram pribadinya.

3. Kalo anda merasa SILIT itu bukan kritikan tapi penghinaan, yang bisa kami laporkan pasal pidananya, saya menunggu permintaan maaf dari akun anda lewat tulisan dan video agar saya dan jutaan followers saya di IG serta puluhan ribu di Twitter bisa mengetahui dengan jelas bahwa pemilik akun ini adalah manusia dewasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 1x24 jam,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Twitter Instagram @movreview


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x