Dianggap Langgengkan Praktik Perkawinan Anak, KOMPAKS Gelar Aksi Kecam Sinetron ‘Suara Hati Istri’

- 2 Juni 2021, 17:36 WIB
Foto: Sinetron Suara Hati Istri
Foto: Sinetron Suara Hati Istri /@indosiar/Instagram/

bunyi Pasal 14 Ayat 2 mengenai Perlindungan Anak.

Tidak hanya itu, Ia juga menegaskan kembali usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki sesuai UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974.

Diketahu bahwa menurut UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun.

Selain itu dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021 mencatat adanya peningkatan ekstrem angka perkawinan hingga 3x lipat pada 2020. Berdasarkan data Badan Pengadilan Agama (BADILAG), dari 23.126 kasus perkawinan anak (dispensasi nikah) di tahun 2019, naik tajam menjadi 64.211 kasus pada 2020.

Selanjutnya Riska juga mengungkapkan bahwa perkawinan anak memiliki berdampak buruk pada anak perempuan, baik untuk perkembangan psikis anak, maupun dampak biologis yang bisa mengancam kesehatan bahkan menyebabkan kematian.

Baca Juga: Ivan Gunawan Tersipu Malu Akui Sayang Ayu Ting Ting, Tapi Takut Berkomitmen Kecuali dengan Rossa

"Melihat berbagai fakta dan realita yang dialami korban perkawinan anak, sungguh miris ketika sebuah sinetron yang ditayangkan melalui saluran televisi nasional telah mendukung, melanggengkan, dan bahkan mendapatkan keuntungan (monetisasi) dari isu perkawinan anak alih-alih melakukan hal-hal yang dapat berkontribusi pada penghapusan kekerasan berbasis gender yang satu ini," kata Riska.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x