Buntut Kasus Perseteruan dengan MS Glow, Putra Siregar Putuskan Menutup Perusahaan PStore Glow

- 21 Juli 2022, 12:47 WIB
PS Glow resmi ditutup akibat kasus perseteruan dengan MS Glow/tangkap layar Instagram @psglow
PS Glow resmi ditutup akibat kasus perseteruan dengan MS Glow/tangkap layar Instagram @psglow /

KABAR BESUKI – Beberapa waktu lalu sedang ramai perseteruan antara PStore Glow dan MS Glow terkait hak merek dagang.

Perseteruan yang tak kunjung usai karena kedua belah pihak sama-sama mengajukan gugatan, putusan terakhir dimenangkan PStore Glow di Pengadilan Niaga Surabaya dan MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar 37 Miliar lebih.

Berita hak paten yang terus melebar tersebar luas di media sosial. Septia Siregar selaku istri Putra Siregar turut buka suara terkait kronologi kasus tersebut.

Septia Siregar menjelaskan bahwa pada awalnya pihak Putra Siregar mendapat surat somasi yang menyebutkan bahwa pihak PStore Glow harus menarik seluruh produknya, menghentikan kegiatan pemasaran dan produksi, serta membayar ganti rugi sebesar 60 miliar.

Karena surat somasi tersebut akhirnya dilakukan mediasi sebanyak dua kali, namun belum membuahkan hasil. Sehingga Putra Siregar dan tim manajemennya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Harga Sembako dan Kebutuhan Pokok Lainnya Hari Kamis 21 Juli 2022, Cabai dan Bawang Merah Melandai

Namun permohonan merek PStore Glow di Majelis Banding Merek pada HAKI telah dikabulkan sehingga status tersangka dari Putra Siregar dicabut dan perkara dihentikan.

Kasus perseteruan merek tersebut kembali mencuat ketika pihak MS Glow kembali mengajukan gugatan pembatalan merek PStore Glow di Pengadilan Niaga Medan dengan alasan menyerupai merek MS Glow.

Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan pihak MS Glow dengan pertimbangan merek PStore Glow dianggap menyerupai merek MS Glow dan pendaftaran merek PStore Glow dianggap mendompleng produk MS Glow yang sudah terkenal.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @septiasiregar17


Tags

Terkait

Terkini

x