4 Kendala dalam Membangun Stasiun TV FTA untuk 'Niche Market' di Indonesia, Termasuk Faktor Demografi Pemirsa

- 11 September 2022, 08:53 WIB
4 Kendala dalam Membangun Stasiun TV FTA untuk 'Niche Market' di Indonesia, Termasuk Faktor Demografi Pemirsa.
4 Kendala dalam Membangun Stasiun TV FTA untuk 'Niche Market' di Indonesia, Termasuk Faktor Demografi Pemirsa. /Ilustrasi/PIXABAY/afra32

Berdasarkan pengakuan dari kalangan pengiklan (advertiser), kalangan remaja dan anak-anak dianggap 'tidak memiliki daya beli' yang kuat terhadap sebuah produk, sehingga membuat pengiklan cenderung enggan membelanjakan uangnya untuk beriklan di stasiun TV FTA untuk niche market.

Baca Juga: Nielsen Gunakan Teknologi Audio Signature untuk Mengukur Rating dan Share TV Digital

3. Daya Jangkau (Coverage)

Kendala lainnya dalam membangun stasiun TV FTA untuk niche market di Indonesia adalah daya jangkau yang dianggap belum seluas dengan stasiun TV lainnya yang memiliki pangsa pemirsa lebih besar, bahkan dalam satu grup media sekalipun.

Sebelum digencarkannya program migrasi TV analog ke TV digital, banyak stasiun TV FTA untuk niche market kerap kali terkendala persoalan izin untuk memperoleh frekuensi jika ingin memperluas jangkauannya hingga ke pelosok Nusantara.

Bahkan jika sebuah stasiun TV FTA mampu untuk menjangkau seluruh Indonesia hanya dengan menyewa satu transponder di satelit, pemirsa masih harus membeli receiver dan antena parabola dengan harga yang tidak murah namun tidak semua program bisa ditonton karena kendala hak siar sehingga harus diacak (scramble).

Adanya program migrasi ke TV digital membuat beberapa stasiun TV FTA untuk niche market di Indonesia dapat memperluas jangkauannya melalui terestrial hingga menembus pelosok Nusantara, namun hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh grup media yang memperoleh hak mengelola multiplekser (MUX) di wilayah tujuan ekspansi.

Jika sebuah grup media tidak memperoleh hak mengelola MUX di sebuah wilayah namun ingin stasiun TV miliknya bisa mengudara via TV digital, memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) di wilayah tersebut merupakan sebuah keharusan karena regulasi mengharuskan hal tersebut sebagai syarat utama agar bisa menyewa sebuah MUX.

Baca Juga: Nielsen Siapkan Langkah Mitigasi Dampak ASO Bagi Industri TV, Perkenalkan Database 'Digital Ready Home'

4. Brand Awareness

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah