Apakah Boleh ‘Pacaran’ Menurut Islam? Boleh, Justru Sangat Dianjurkan, Asal Lakukan Syarat Ini

20 April 2021, 20:53 WIB
Ilustrasi sepasang kekasih sedang berpacaran /Budgeron Bach/Pexels/

KABAR BESUKI - Menjalin hubungan dengan sesama manusia tidak dapat terpisahkan dalam kehidupan manusia itu sendiri. Sebab, secara kodrat manusia diciptakan sebagai makhluk sosial. Banyak jenis hubungan yang dapat dijalin oleh manusia, misal hubungan sesama profesi, hubungan keluarga, hubungan lawan jenis, dan lain sebagainya.

Hubungan lawan jenis atau hubungan antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram (ajnabiyah), selain melalui jalur menikah sudah menjadi hal lumrah ditemui di sekitar kita.

Pacaran menjadi pilihan istilah yang sering dipakai di kalangan masyarakat untuk menyebut jenis hubungan ini.

Baca Juga: 10 Makanan Anti Penuaan untuk Mendukung Tubuh Anda saat Berusia 40-an dan Lebih Jauh, Rekomendasi Ahli

Baca Juga: Tentang Zodiak: Berikut Zodiak yang Dikenal Paling Sensitif Ketimbang Zodiak Lain, Ungkap Astrolog

Baca Juga: Vaksin pada Orang Dewasa Ternyata Mempengaruhi Penyebaran Virus pada Anak, Ahli Menyatakan Terkait Keduanya

Miris sekali, ketika kita melihat pemuda dan pemudi muslim yang tidak canggung mengumbar hubungan pacaran mereka. Bahkan pacaran menjadi sebuah tren yang digandrungi oleh kalangan remaja.

Skinship, ciuman, dan berduaan di tempat sepi menjadi bumbu-bumbu maksiat dalam pacaran. Candu aktivitas maksiat tersebut kemudian menjadi bumerang bagi pelakunya dengan risiko terjerumus ke dalam perbuatan zina. Akibat yang sangat berbahaya tersebut sering diabaikan demi mengejar kesenangan nafsu.

Melansir dari laman Dalam Islam, sebenarnya, syari’at telah mengatur segala aspek kehidupan muslim, tidak terkecuali dalam hal hubungan lawan jenis.

Aturan syari’at dibuat untuk menjamin kemaslahatan si muslim itu sendiri. Jika kita menghendaki kebaikan dalam kehidupan ini, maka patuhi aturan tersebut.

Lalu, apakah Islam melarang pacaran? Tergantung konteks bagaimana istilah pacaran tersebut dipakai.

Jika melihat pacaran sebagai hubungan lawan jenis selain melalui pernikahan dan dalam hubungan tersebut terdapat unsur hal yang mendekati zina, maka hukumnya tidak boleh.

Baca Juga: Menentang Liga Super, Presiden UEFA: Super League ‘Meludahi’ Wajah Para Pecinta Sepakbola

Baca Juga: Sebelum Menyesal, Lebih Baik Pahami 5 Rukun Hutang Piutang dalam Islam, Simak Ulasannya

Dengan jelas dalam Surah al-Isra’ ayat 32, bahwa kita dilarang untuk mendekati zina:

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk".

Lalu, pacaran mana yang diperbolehkan dalam Islam? Dalam Islam yang tertuang dalam syari’at telah mengatur hubungan lawan jenis yang suci dan bermartabat, yakni melalui pernikahan.

Aktivitas seperti skinship, ciuman, dan berduaan di tempat sepi diperbolehkan untuk dilakukan dalam hubungan pernikahan.

Bahkan, ketika aktivitas tersebut dapat menyenangkan pasangan dan mempererat hubungan kasih-sayang dalam mahligai pernikahan justru dapat memanen pundi-pundi pahala.

Dapat diartikan bahwa pacaran yang dalam hubungan pernikahan justru sangat dianjurkan, karena di dalamnya terdapat kebaikan. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Rasulullah SAW menunjukkan kasih-sayang beliau terhadap istri-istri beliau.

Kemesraan ditunjukkan oleh beliau untuk menyenangkan hati istri. Diriwayatkan dari Urwah Bin Zubair RA, ia meriwayatkan dari Sayyidah Aisyah RA, ia berkata:

Hampir setiap hari Rasulullah SAW mengunjungi semua istrinya, lantas mendekatinya satu per satu di tempatnya (rumah). Kemudian Rasulullah SAW mencium dan membelainya tanpa bersetubuh atau berpelukan.” Aisyah berkata, “Lantas beliau menginap di (rumah) istri yang mendapat gilirannya.” (HR Daruquthni [nomor 3781]).

Baca Juga: Pecinta Kopi Wajib Tahu! Perbedaan Kandungan dalam Secangkir Espresso dengan Secangkir Kopi Seduh

Baca Juga: Lakukan Sebelum Memecah Telur! Telur yang Sudah Lama Bisa Jadi Busuk, Anda Perlu Cek Menggunakan Cara Ini

Keharmonisan dalam hubungan pernikahan memang perlu dijaga, bisa dengan melalui menunjukkan perhatian dan kemesraan terhadap pasangan.

Hal demikian justru akan membawa kebaikan dalam kehidupan suami-istri dan juga pahala bagi masing-masing.

Jadi, apakah Islam mengenal istilah pacaran? Jawabannya, iya. Dan, Islam memperbolehkan pacaran dengan syarat pacaran tersebut dilakukan dalam hubungan pernikahan yang sah menurut syari’at.

Mengapa pacaran hanya diperbolehkan dalam hubungan pernikahan saja? Karena jika dilakukan selain dalam hubungan pernikahan akan banyak kerusakan atau mudarat yang akan timbul.

Sekali lagi untuk penegasan, bahwa kita umat Islam dilarang mendekati sesuatu yang akan berpotensi terhadap perbuatan zina dengan dalih agar zina merupakan perbuatan yang keji. Yang demikian telah difirmankan oleh Allah sebagai peringatan untuk kita semua.

Pada dasarnya, semua yang diatur oleh syariat memiliki tujuan jalbi al-mashâlih wa dar’u al-mafâsid, artinya mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.

Dengan meyakini bahwa ketika kita menjalankan syariat Islam, maka kemaslahatan akan mudah diraih dan kerusakan akan terhindar dari diri kita.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Dalam Islam

Tags

Terkini

Terpopuler