Wanita Wajib Tahu! Inilah Hukum dan Akibat Jika Kalian Melakukan Extensions pada Bulu Mata

1 Mei 2021, 19:12 WIB
Foto: Extension Bulu mata /Dicky s/Instagram/@extensions_bulumata

KABAR BESUKI mata sudah banyak dilakukan para beauty seeker yang menginginkan bulu mata panjang dan lentik. Nah, buat kamu yang masih bingung apakah extension bulu mata halal atau haram, ini dia pembahasan lengkap tentang hukum extension bulu mata yang perlu kamu tahu!

Menyambung bulu mata atau lebih dikenal dengan eyelashe extensions memang sedang banyak diminati. Proses menyambung bulu mata ini bisa memberi kesan bulu mata yang lentik dan cantic seketika. 

Meskipun bisa membuat penampilan berubah dengan instan, tapi banyak juga yang meragukan tentang kehalalan treatment ini.

Baca Juga: Kenali Kondisi Psikologismu, Inilah 5 Tanda Sifat yang Menggambarkan Psikologis Seseorang

Banyak yang berpendapat jika tanam bulu mata dalam islam sebenarnyat tidak diperbolehkan. Namun ada juga yang menyatakan jika tidak ada hukum extension bulu mata yang menyatakannya halal atau haram. 

Nah, agar kamu lebih yakin sebelum melakukan eyelashes extension, tidak ada salahnya untuk mencari hukum tanam bulu mata berikut ini. Penasaran? Simak dulu pembahasan lengkapnya berikut ini.

Hadist tentang menyambung bulu mata

Dalam pandangan agama Islam, peraturan-peraturan kehidupan memang bisa didapatkan dari hadis dan firman Allah. Nah, untuk masalah extension bulu mata, ada salah satu hadis yang membahas mengenai hukum menyambung rambut, termasuk juga bulu mata.

Ketika itu ada seorang gadis Anshar yang baru saja menikah dan ia mengalami sakit yang mengakibatkan rambutnya rontok. Kemudian, keluarga gadis itu berencana untuk menyambung rambut anak gadis mereka dengan rambut palsu.

Baca Juga: Badanmu Pernah Dijatuhi Cicak? Hati-hati Itu Bisa Saja Pertanda Buruk, Inilah Penjelasannya

Kemudian, nabi Muhammad SAW menjawab bahwa akan dilaknat wanita yang menyambung rambut dan orang yang menyambungkan rambutnya.

Menyambung rambut atau bulu mata dilarang dalam agama Islam karena berarti kita telah mengkufuri nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT lho.

Seperti yang dilansir Kabar Besuki dari Chanel Youtube Konsultasi Syariah, ketika menjelaskan hadis di atas, An-Nawawi mengatakan:

Al-Washilah (wanita yang menyambung rambut) adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya.

Baca Juga: Joe Biden Menetapkan Larangan Perjalanan India-AS Terhadap Warga yang Tidak Sesuai dengan Kualifikasi

Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat hukumnya untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya. Inilah pendapat yang kuat. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14:103).

Tidak cukup sampai pada azab pelaknatan yang akan diterima oleh wanita atau orang yang menyambung bulu mata, faktanya, dalam dunia medis pun mengatakan menyambung bulu mata dapat merusak kulit pada kelopak mata dan jika pemakaiannya sudah berlebihan, maka akan membuat bulu mata asli kita menjadi rontok.

Dalam hadis telah jelas bahwa hukum dari melakukan hal yang dapat menyakiti diri sendiri atau orang lain pun dilarang dalam agama Islam. 

Baca Juga: Tercatat Kasus COVID-19 di India Mencapai Lebih dfari 400.000 Kasus, Warga India Takut Terhadap Lonjakan Kasus

Nah menyambung atau extension bulu mata ini tidak hanya membahayakan dan merusak kulit kelopak mata serta merontokkan bulu mata, tapi juga merupakan kegiatan yang sia-sia karena pada akhirnya kita akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk melakukan perawatan kecantikan ini. Jadi, apakah kamu masih ingin menyambung bulu mata?.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler