Cegah Covid-19, Ini Cara Membayar Zakat Fitrah Tanpa Kontak Langsung dengan Orang Lain

- 5 Mei 2021, 08:16 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah /Rizqi Arie Harnoko/Pixabay

KABAR BESUKI - Membayar zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam sebelum menunaikan Sholat Idul Fitri.

Akan tetapi, pandemi Covid-19 membuat teknis pelaksanaan pembayaran zakat fitrah harus mengalami penyesuaian, salah satunya dengan membatasi kontak langsung.

Dengan membatasi kontak langsung, Anda akan terhindar dari risiko terpapar virus Covid-19 yang penyebarannya semakin tidak menentu.

Baca Juga: Indonesia Darurat Narkoba, Ini Golongan Narkotika dan Bahayanya yang Harus Diwaspadai Orang Tua

Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan dalam membayar zakat fitrah di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari SehatQ, antara lain:

  • Masyarakat diimbau menyegerakan pembayaran zakat agar bisa tersalurkan kepada orang yang membutuhkan lebih cepat.
  • Pengumpulan zakat dapat dilakukan melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan. Dengan demikian, Anda dapat menghindari kontak fisik dan tatap muka, serta tak perlu mendatangi gerai zakat.
  • Panitia pengumpul zakat diimbau untuk menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun serta alat pembersih sekali pakai (seperti tissue), di area tempat pengumpulan zakat.
  • Pengelola dan panitia zakat diminta untuk membersihkan area penerimaan zakat secara rutin, terutama handle pintu, saklar, komputer, keyboard, alat pencatatan, tempat penyimpanan, dan sarana lain.
  • Senantiasa saling mengingatkan untuk meminimalisir kontak fisik, termasuk berjabat tangan, demi menghindari risiko penularan.

Tak hanya orang yang akan mengumpulkan zakat fitrah, ada juga beberapa hal yang harus diperhatikan oleh panitia pengelola dan pengumpul zakat antara lain:

  • Menghindari penyaluran zakat fitrah melalui tukar kupon agar orang-orang tidak perlu berkumpul dan menyebabkan kerumunan.
  • Melakukan distribusi zakat langsung kepada penerima zakat.
  • Pengelola dan pengumpul zakat diimbau untuk proaktif dalam mendata kelompok penerima zakat. Caranya adalah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
  • Petugas penyalur zakat dipastikan melengkapi diri dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
  • Menjaga situasi tetap kondusif serta memerhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Sering Disepelekan, Inilah Manfaat Tersembunyi di Balik Adab Sunnah Memasuki Toilet

Pandemi Covid-19 yang dapat menular melalui droplets seringkali membatasi ruang gerak aktivitas masyarakat, dan physical distancing adalah cara untuk membatasi laju penyebarannya termasuk dengan menghindari kontak langsung dengan orang lain.

Ada beberapa alasan kuat yang mengharuskan Anda untuk menghindari kontak langsung dengan orang lain khususnya saat membayar zakat fitrah, antara lain:

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: sehatq


Tags

Terkini

x