Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah, Lengkap Bacaan Niat Imam dan Makmum

- 19 Juli 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi ilustrasi Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah, Lengkap Bacaan Niat Imam dan Makmum/pexels monstera
Ilustrasi ilustrasi Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah, Lengkap Bacaan Niat Imam dan Makmum/pexels monstera //Photo by afiq fatah on Unsplash

KABAR BESUKI - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia masih terus mengalami kenaikan kasus terinfeksi.
 
Oleh karena itu pemerintah melalui kebijakan PPKM Darurat menghimbau kepada masyarakat untuk selalu taat prokes dan menjauhi kerumunan.
 
Selaras dengan hal tersebut, saat Idul Adha 2021 yang akan dirayakan tanggal 20 Juli mendatang, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan sholat dirumah bersama keluarga.
 
 
Pemerintah memberi ketetapan bahwa pelaksanaan sholat Idul Adha 2021secara bersama di luar rumah bagi zona merah dan oranye akan ditiadakan dan dianjurkan untuk sholat di rumah saja.

Oleh karena itu, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan shalat Idul Adha 2021 di rumah.

Amirsyah menjelaskan, pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H/2021 dapat dilaksanakan sendiri.

Namun lebih baik jika dilaksanakan secara berjamaah bersama anggota keluarga yang lain.

“Ini kesempatan bagi seseorang untuk menjadi imam bagi anak dan istri, serta cucu,” kata Amirsyah, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Antara.
 
Baca Juga: Atasi Pusing Setelah Banyak Makan Daging Kambing, Bahan Mudah dan Murah
 
Ia juga menjelaskan bahwa orang yang ditunjuk menjadi imam saat melaksanakan sholat Idul Adha di rumah adalah orang yang memahami syarat dan rukun sholat.

“Atau seorang anggota keluarga yang mampu menjadi imam dan khotib,” tambahnya.

Komisi Fatwa MUI sudah menjelaskan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah sah meski diikuti oleh 4 orang saja.

Hal ini sesuai dengan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
 
Fatwa ini juga berlaku dalam pelaksanaan salat Idul Adha 2021.

Fatwa tersebut menyatakan, jumlah jamaah sholat Idul Fitri di rumah minimal empat orang yang terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum.

Untuk masalah khotbah, meski merupakan salah satu syarat sah dalam jamaah salat Idul Fitri maupun Idul Adha, namun bila jamaah diikuti kurang dari empat orang atau tidak ada yang mampu menjadi khotib, maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan khotbah.
 
Baca Juga: 6 Weton Dipercaya Bisa Sukses dan Kaya Raya di Masa Depan, Cek Wetonmu!

Berikut tata cara pelaksanaan salat Idul Adha sama saja dengan salat Idul Fitri dengan tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Antara.
 
Perbedaannya dari sholat Idul Fitri dan Idul Adha hanya terletak pada niat sholat saja.

Niat Sholat Idul Adha sebagai imam:

أُصَلِّيْ سُنَّةً لعِيْدِ اْلأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ إِمَامًالِلهِ تَعَــــــــالَى

(Ushallii sunnatan liidil adha rok'ataini imaaman lillaahi ta’aala)

Artinya: Aku berniat salat Idul Adha dua rakaat sebagai imam karena Allah ta’ala.

Niat Sholat Idul Adha sebagai makmum:

أُصَلِّيْ سُنَّةً لعِيْدِ اْلأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًالِلهِ تَعَــــــــالَى

(Ushallii sunnatan liidil adha rok'ataini makmuman lillaahi ta’aala)

Artinya: Aku berniat salat Idul Adha dua rakaat sebagai makmum karena Alla ta’ala.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x