KABAR BESUKI – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil.
Keputusan tersebut diambil guna mempercepat laju vaksinasi segera terbentuk herd Immunity atau kekebalan kelompok untuk dapat menekan kasus aktif Covid-19.
Selain itu, keputusan mengizinkan vaksinasi Covid-19 untuk ib hamil ini diambil setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 terhadap ibu hamil yang meningkat di beberapa daerah di Indonesia. Bahkan tak sedikit pula ibu hamil yang harus kehilangan nyawa akibat terinfeksi Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Sebut Semua Jenis Vaksin Efektif Cegah kematian Akibat Covid-19
Untuk mengurangi dampak tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
“Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19 maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi bagi ibu hamil,” tulis surat edaran Kemenkes seperti dikutip Kabar Besuki dari covid19.go.id.
Namun, sebelum melakukan vaksinasi Covid-19, ibu hamil perlu memperhatikan beberapa hal demi menjaga keselamatan bayi saat melakukan suntik vaksin.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Dinar Candy Nekat Lakukan Aksi Protes Turun ke Jalan Hanya Pakai Bikini
Juru bicara pemerintah untuk Covid-19, Dr. Reisa Broto Asmoro memberikan beberapa tips penting yang harus diperhatikan oleh ibu hamil sebelum melakukan vaksinasi.