KABAR BESUKI - Pedangdut Ayu Ting Ting kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Kartika Damayanti (KD) atas dugaan pencemaran nama baik.
Saat membuat laporan tersebut, Ayu Ting Ting juga terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Kuasa hukum Ayu Ting Ting menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha menempuh jalur mediasi kepada pihak KD dengan mengirimkan surat somasi.
Baca Juga: Salahi Aturan Soal Pelat Mobil, Rachel Vennya Terancam Hukuman 2 Bulan Penjara
Namun sayangnya, pihak KD justru memilih tidak menggubris surat somasi tersebut dan tidak hadir saat mediasi.
“Kita sudah melakukan somasi dan undangan 2 kali ke KD, sudah diterima, tapi tidak hadir untuk memenuhi undangan kami, tidak juga menjawab dan merespon somasi kami,” kata Minola Sebayang seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Hitz Infotainment pada 26 Oktober 2021.
Karena tidak digubrisnya surat somasi inilah yang akhirnya membuat pihak Ayu Ting Ting bertekad untuk melaporkan KD ke polisi.
“Maka telah terpenuhi lah syarat-syarat kami untuk membuat laporan sebagaimana diatur dalam UU informasi dan transaksi elektronik,” sambungnya.
Minola Sebayang juga mengatakan bahwa laporan Ayu Ting Ting sudah diterima oleh pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara.
Ia juga menegaskan bahwa pihak Ayu Ting Ting serius untuk melaporkan kasus ini dan memenjarakan KD.
“Jadi ini menunjukkan bahwa kita serius untuk adanya satu proses penegakan hukum terhadap orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan memiliki niat untuk menghina dengan menggunakan media sosial,” jelas Minola Sebayang.
Lebih lanjut, Minola Sebayang menjelaskan bahwa laporan pihak Ayu Ting Ting terkait KD ini masih laporan yang lama terkait hujatan KD lewat akun Instagram Gundik Empang.
Saat mendatangi Polda Metro Jaya, Ayu Ting Ting terlihat tak banyak bicara terkait laporan yang dibuatnya.
Pelantun lagu ‘Alamat Palsu’ itu hanya meminta doa kepada semua agar laporannya bisa berjalan dengan lancar.
“Mohon doanya aja semuanya supaya lancar,” ucap Ayu Ting Ting.***