Salahi Aturan Soal Pelat Mobil, Rachel Vennya Terancam Hukuman 2 Bulan Penjara

- 25 Oktober 2021, 18:22 WIB
Salahi Aturan Soal Pelat Mobil, Rachel Vennya Terancam Hukuman 2 Bulan Penjara
Salahi Aturan Soal Pelat Mobil, Rachel Vennya Terancam Hukuman 2 Bulan Penjara /@rachelvennya/Instagram

KABAR BESUKI  - Belum selesai kasus kabur karantina, Selebgram Rachel Vennya kini dihadapkan dengan kasus baru yakni dugaan penyalahgunaan pelat mobil.

Seperti diketahui, saat melakukan pemeriksaan polisi terkait kasus kabur karantina, Rachel Vennya mendatangi Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil Alphard hitam dengan pelat RFS.

Pelat mobil RFS yang dipakai oleh Rachel Vennya itu diduga adalah pelat mobil milik pejabat negara dan bukan milik masyarakat umum.

Oleh sebab itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memeriksa Rachel Vennya terkait penggunaan mobil bernopol RFS.

Baca Juga: Pihak Keluarga Tuti dan Yosef Bakal Gelar Pertemuan Rahasia, Indra Zainal: Tak Gunakan Pengacara Urusan Ini

Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan bahwa Rachel Vennya sebenarnya melakukan pemeriksaan pada hari ini 25 Oktober 2021, namun Rachel Vennya berhalangan hadir dan pemeriksaan ditunda esok pada 26 Oktober 2021.

“RV itu kita jadwalkan untuk klarifikasi itu jam 10, tapi yang bersangkutan masih ada kegiatan, maka dia tidak bisa datang,” kata Kombes Pol Sambodo seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Star Story pada 25 Oktober 2021.

Kombes Pol Sambodo menjelaskan bahwa Rachel Vennya nantinya akan diperiksa terkait kepemilikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) RFS yang dipakainya.

Baca Juga: Kasus Subang, Danu Disuruh Yoris untuk Memperhatikan TKP, Seorang YouTuber Mengulas Ini

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Star Story


Tags

Terkait

Terkini

x