“Nanti kita lihat apakah dia melanggar pasal 280 kaitannya dengan TNKB atau dia melanggar pasal 288, makanya nanti yang bersangkutan diminta datang dengan menggunakan kendaraan yang digunakan saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” kata Sambodo.
“Hanya tilang denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan,” pungkasnya.***