Salahi Aturan Soal Pelat Mobil, Rachel Vennya Terancam Hukuman 2 Bulan Penjara

- 25 Oktober 2021, 18:22 WIB
Salahi Aturan Soal Pelat Mobil, Rachel Vennya Terancam Hukuman 2 Bulan Penjara
Salahi Aturan Soal Pelat Mobil, Rachel Vennya Terancam Hukuman 2 Bulan Penjara /@rachelvennya/Instagram

Pasalnya, setelah ditelusuri oleh pihak kepolisian, pelat mobil B 139 RFS milik Rachel Vennya itu seharusnya berwarna putih, akan tetapi mobil yang berpelat nomor tersebut justru berwarna hitam.

Karena inilah pihak kepolisian juga meminta Rachel Vennya untuk membawa mobil Alphard miliknya dengan nomor polisi B 139 RFS saat pemeriksaan.

“Data yang ada di kita seharusnya Alphard warna putih, namun pada malam itu yang bersangkutan menggunakan Alphard warna hitam,”  kata Sambodo.

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kebun Tebu Glenmore, Videonya Viral di Medsos

Hal tersebut dilakukan guna menentukan mengenai pelanggaran pasal 280 juncto pasal 68 terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Sambodo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Rachel Vennya hanya seputar nomor kendaraan B 139 RFS yang terpasang pada mobil Alphard berwarna hitam.

“Kita lihat nanti seperti apa, apa memang kendaraan sudah berganti warna tapi belum ganti STNK, atau nopol ditempelkan di kendaraan lain yang tidak sesuai penggunaannya,” jelasnya.

Jika terbukti bahwa Rachel Vennya menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai, pihak kepolisian menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan saksi.

Baca Juga: Digugat Warga, Anies Baswedan dan Tito Karnavian Sampai Diseret ke Pengadilan Gara-gara Kasus Ini

Sambodo mengatakan bahwa Rachel Vennya bisa terkena denda tilang dengan ancaman 2 bulan penjara atau denda sebesar Rp500 ribu.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Star Story


Tags

Terkait

Terkini