Cara Cek Buku Nikah Asli atau Palsu Secara Online, Ini Sanksi Jika Kedapatan Memalsukan Buku Nikah

- 10 Februari 2022, 15:00 WIB
Cara membedakan buku nikah asli atau palsu.
Cara membedakan buku nikah asli atau palsu. /Pexels/Rahadian Perwira Negara

- Pindai/scan QR Code yang terdapat pada buku nikah dengan aplikasi QR Scanner yg sudah terinstall pada perangkat Smartphone Anda

- Setelah dipindai, QR code pada buku nikah asli akan terhubung pada data pernikahan Anda di aplikasi Simkah

Adapun sanksi apabila ada seseorang yang kedapatan membuat dan menggunakan buku nikah palsu :

Adapun sanksi yang akan diterima adalah pidana penjara paling lama enam tahun, hal tersebut tercantum dalam Pasal 263 KUHP:

Baca Juga: Update Harga Emas Terkini 10 Februari 2022 di Pegadaian, Antam Stagnan UBS Naik Rp4000

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Selain pembuat, bagi mereka yang menggunakannya juga akan mendapatkan sanksi yang sama.

“Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”

Nah, itulah cara membedakan buku nikah asli atau palsu, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Terkait

Terkini

x