Gawat! Potensi Perang Dunia II Akan Terjadi, Inilah Penyebabnya

28 Februari 2021, 21:42 WIB
ilustrasi perang dilaut /pixabay// Brigitte is always pleased to get a coffee

KABAR BESUKI - Perang dunia III mungkin akan terjadi, hal ini dikarenakan tewasnya Mayor Jenderal Iran Qassem Soleimani akibat serangan udara yang diluncurkan oleh Amerika Serikat (AS).

Karena hal ini, Iran mengaku tak akan tinggal diam atas kematian Qassem Soleimani dan bertekad membalas Amerika Serikat dengan cara yang kejam.

Dan akan terjadi pecahnya Perang Dunia III diperparah dengan masalah kekerasan yang berkecamuk di Timur Tengah, Eropa dan Rusia.

Baca Juga: Heran, 6 Efek Samping Mengejutkan Jika Anda Makan Keju, Bahkan Kesehatan Jantung Terganggu!

Isu tentang Perang Dunia III akan semakin mengemuka juga, dan akan diperkuat oleh pernyataan yang keluar dari pihak Iran.

Dilansir dari Pikiranrakyat-Pangandaran.Com, yang berjudul "Perang Dunia 3 Diprediksi Pecah, Ini 3 Pencegahan untuk Gagalkan Konflik".

Dan Perang Dunia III ini juga dipicu dengan semakin meningkatnya senjata nuklir yang dikembangkan oleh beberapa negara.

Sebanyak 254 konflik bersenjata telah terjadi sejak 1946, salah satunya adalah Sengketa di Laut Natuna Utara, ketegangan di semenanjung Korea, dan Kashmir.

Adapun 114 dari 254 konflik itu digolongkan sebagai perang. Hal diambil berdasarkan Program Data Konflik Uppsala.

Baca Juga: Tom Holland Akhirnya Mengonfirmasi Judul Spider-Man 3 Setelah Mengerjai Penggemar dengan Judul Palsu

Banyak faktor yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik bersenjata yang juga menurunkan risiko pecahnya Perang Dunia III.

Dan jumlah konflik bersenjata telah menurun drastis, yaitu, 33 konflik bersenjata terdaftar pada 2013 tapi hanya tujuh yang digolongkan sebagai perang, yang mana ada penurunan 50 persen sejak 1989.

Lalu, ada juga pencegahan terjadinya Perang Dunia 3 yaitu menurunkan perang proksi, proses perdamaian yang melibatkan PBB, dan pembangunan ekonomi.

Perang Dunia 3 diprediksi bisa pecah dari pertikaian antara negara berikut seperti AS-Iran, Iran-Israel, AS-Turki, Kashmir, AS-Korea Utara, dan AS-Tiongkok.

Kini Hukum internasional telah melarang kepemilikan dan penggunaan sistem senjata yang menghancurkan seperti senjata kimia dan biologi, ranjau anti-personil, munisi tandan, dan laser yang membutakan.

Baca Juga: Jelang Tinjau Lapang Kelurahan Berseri 2021, Warga Perum Banyuwangi Baru Gelar Kerja Bakti Massal Hari Ini

Jika  negosiasi perdamaian dan perjanjian gencatan senjata dapat mengurangi tensi ketegangan bahkan digagalkan, di mana enam perjanjian perdamaian ditandatangani pada 2013.

Lalu ada Hukum konflik bersenjata dan hukum hak asasi manusia oleh pengadilan pidana internasional, pengadilan kejahatan perang, sanksi ekonomi dan militer, serta komisi keadilan domestik dapat melindungi warga sipil.

Meskipun kepemilikan atau penggunaan senjata nuklir dilarang untuk beberapa negara tapi belum dilarang secara global.*** (Mela Puspita/Pikiranrakyat-Pangandaran.com)

Editor: Yayang Hardita

Sumber: pangandaran pikiran rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler