KABAR BESUKI - Facebook telah memblokir akun Donald Trump untuk mengunggah postingan di platform tersebut selama 24 jam.
Keputusan itu diambil setelah akun Danald Trump mengunggah video yang dianggap menimbulkan provokasi dan melanggar kebijakan Facebook.
"Kami telah menilai dua pelanggaran kebijakan terhadap Halaman Presiden Trump yang akan mengakibatkan pemblokiran fitur selama 24 jam, yang berarti dia akan kehilangan kemampuan untuk memposting di platform selama waktu itu," tulis Facebook pada akun resmi @fbnewsroom, Kamis, 7 Januari 2021.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Berpotensi Bikin Rupiah Lemah dan Menekan Ekonomi Indonesia
Sebelumnya pada hari Rabu, Facebook menghapus video yang diposting oleh Trump beberapa jam setelah serangan dimulai.
Dalam video tersebut, Trump menanggapi kekerasan massa yang terjadi di Capitol AS ketika anggota parlemen ditetapkan untuk mengesahkan hasil pemilihan presiden 2020.
Trump meminta demonstran untuk pulang dengan damai. Akan tetapi, ia juga membuat klaim bahwa hasil pemilu AS terbaru adalah rekayasa.
Baca Juga: Wow, Kabar Mengejutkan! Bahwa Vaksin Covid-19 Dapat Memperbesar Mr P
"Kami memiliki pemilu yang dicuri dari kami," kata Trump secara salah dalam video tersebut. “Itu adalah pemilihan yang telak dan semua orang tahu itu, terutama pihak lain. Tapi kamu harus pulang sekarang. ”