Seorang Pria di Singapura Dituntut Karena Positif HIV Saat Melakukan Donor Darah

- 13 Maret 2021, 11:29 WIB
ilustrasi donor darah
ilustrasi donor darah /pixabay

"Jika anda melakukan pelanggaran di masa depan, keringanan hukuman yang sama mungkin tidak ditunjukkan kepada anda,”jelas Jaksa.

Hukuman yang dia hadapi atas tuduhan memberikan informasi palsu yang berkaitan dengan donor darah adalah hukuman penjara maksimal dua tahun, denda hingga 290 juta rupiah, atau keduanya.

Saat ini, pria tersebut merasa senang dan lega kasusnya diselesaikan setelah sekitar sembilan bulan. Dia mengatakan dia berencana untuk kembali ke negara asalnya.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Ini Tanda-tanda Bahwa Kemungkinan Anda Sedang Mengalami Cinlok di Tempat Kerja

Dia berterima kasih kepada pengacaranya serta organisasi Transient Workers Count 2 (TWC2) dan Action for Aids Singapore, yang menurutnya telah membantunya. Ia juga berterima kasih kepada Depkes karena telah mencabut dakwaan tersebut.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: channelnewsasia


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah