Kasus George Floyd Belum Usai, Penyelesaian dengan 27 Juta Dolar Dianggap Menodai Juri Persidangan

- 16 Maret 2021, 08:26 WIB
ILUSTRASI Black Lives Matter,*/PIXABAY
ILUSTRASI Black Lives Matter,*/PIXABAY //Chouru Nisa Ulfa/

KABAR BESUKI - Hakim dalam persidangan Derek Chauvin, mantan petugas polisi Minneapolis yang menghadapi dakwaan pembunuhan atas penangkapan mematikan George Floyd, mengatakan bahwa putusan dengan denda 27 juta dolar atau setara 400 miliar rupiah terhadap keluarga Floyd, tidak menguntungkan.

Hal ini ia sampaikan pada Senin, 15 Maret 2021. Peter Cahill, hakim dari Pengadilan Distrik Hennepin juga mengatakan bahwa ia akan segera memanggil tujuh juri yang bersangkutan, untuk menanyakan apakah mereka telah melihat pengumuman tersebut, dan apakah hal itu mempengaruhi keberpihakan mereka.

Hakim sebelumnya melakukan penjurian kasus pada Senin pagi. Ia mengatakan,"Saya berharap pejabat kota berhenti membicarakan kasus ini , karena menurut saya tidak ada niat jahat untuk tindakan kriminal ini”.

Baca Juga: Pemerintah Tunggu Informasi WHO Tentang Efek Vaksin AstraZeneca, Menkes: Diduga Menimbulkan Gangguan Darah

Sekedar informasi bahwa Chauvin, seorang pria kulit putih dan merupakan anggota polis, ditangkap karena kasus penekanan leher Floys hampir 9 menit yang menyebabkannya meregang nyawa.

Floyd merupakan seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun, karena kesalahpahaman ia diborgol, dan ditekan bagian kepala dan lutut hingga meninggal. Kasus ini menyebabkan protes nasional terhadap rasisme dan kebrutalan polisi, memicu demonstrasi di berbagai wilayah.

Keluarga Floyd mengajukan gugatan kematiannya terhadap Chauvin dan kota Minneapolis tahun lalu. Kota itu mengadakan konferensi pers yang disaksikan secara luas dengan anggota keluarga pada hari Jumat 12 Maret 2021, untuk mengumumkan penyelesaian US $ 27 juta.

Baca Juga: Tanggung Jawab Anies Terkait DP Rp0 Dipertanyakan Ketua DPRD DKI, Wagub Riza: Saya Belum Paham Maksudnya

Eric Nelson, pengacara utama Chauvin, mengatakan berita itu sangat mengganggu pembela. "Menurut hitungan saya, ini adalah kebocoran pers atau siaran pers yang sangat merugikan ketiga yang memiliki waktu yang sangat mencurigakan untuk mempengaruhi penyelesaian kasus,”kata Nelson.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Channel New Asia


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah